Berita Viral HAk Angket

Berita Viral   HAk Angket

Baru -baru ini ramai di perbincangkan oleh sosial media dan berita. tentang hastag hak angket,namun anda sudah tau apa itu hak angket?

Mungkin banyak orang yang belum tau apa itu hak angket,mereka hanya mengetahui melalui media masa,sosmed.

Hak angket Yang di Ajukan Tim Ganjar Pranowo kini menjadi berita hangat dimana,akibat adanya dugaan kecurangan dalam pilpers 2024.

Terutama Pada Platfom Raksasa Twitter Hak Angket Kini menjadi tranding topik.

Apakah Anda Tau Hak Angket Itu Apa? Apa Fungsionalnya,dan bagaimana Prakteknya.?

Liputan terkini akan membahasnya kali ini.

 

Hak Angket

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014,  Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 hak angket Merupakn hak DPR

untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

maupun kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas

terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan  dengan perungang -undangan yang berlaku.

Selain itu,pada pasal 73 UU No.17 Tahun 2014 yang berbunyi :

Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga)

kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, angket,

atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

Dalam hal ini,peraturan perundang-undangan yang di maksud adalah UU pemilu.

dimana asas Pemilu yang bebas dan rahasia, jujur dan adil sesuai Pasal 22E ayat (1),

serta prinsip kedaulatan untuk memilih ada di tangan Rakyat sesuai Pasal 22E ayat (2) dan Pasal 1 ayat (2) UUDNRI 1945

yang DIDUGA telah ada kecurangan dan dilanggar oleh Kpu atau ASN sehingga Presiden dengan ketidaknetralan mereka.

jadi,apabila anggota Fraksi di DPR ada yang ingin menggunakan hak angket tersebut,

baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi Rakyat termasuk calon Presiden atau wakil Presiden,

maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya.

Fungsi Hak Angket DPR

Dengan Fungsional yang telah di atur undang undang nomer 17 tahun 2014
DPR berhak untuk menyelidiki pelaksanaan Undang-Undang yang diduga bertentangan dengan yang ada.

  • Menyelidiki pejabat ASN atau instansi pemerintahan yang tidak memenuhi Panggilan DPR setelah 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
  • Melakukan Investigasi oknum Negara atau Instasi Pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksankan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negera.
  • Menyelidiki ASN yang tidak melaksanakan suatu keputusan dan kewajiban yang telah di teteapkan oleh DPR.

 

Bukan kali ini saja hak anget mencuat sebelumnya pada thun 2009 pernah digunakan pada saat kasus bank cenutry.namun bedanya kali ini karena semakin banyaknya media dan media sosial jadi berita seperti ini cukup banyak yang menarik.

dikutip dari beberapa sumber yang akan menggunakan Hak Angket saat ini di tujukan ke dalam Instasi dan Pejabat KPU.yang diduga melakukan kecurangan dalam pilpres 2024.

Biarkan dua proses itu berjalan sesuai dengan porsinya. Karena keduanya berbeda sekalipun sama2 konstitusional.

Hak Angket didasarkan pada Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 dan perselisihan hasil pemilu di MK didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945.

Salah satunya tidak perlu digunakan untuk menafikan yang lain. Selama keduanya memenuhi syarat, seharusnya keduanya bisa dijalankan.

Yang satu (hak angket) terkait dengan pengawasan, dan yang satu lagi (MK) berkaitan dengan mekanisme hukum (penyelesaian sengketa hasil di MK).

Ke duanya konstitusional dan perlu ditempuh untuk menjauhkan dari potensi chaos, memberikan kepastian dan legitimasi Pemilu beserta hasil Pemilu, selain itu juga bentuk ketaatan pada Konstitusi untuk menyelamatkan demokrasi

Untuk sementara hasil masih di menangkan oleh paslon 02.namun masih belum ketok palu bahwa hasil kemengan merupakan milik paslon 02.karena perhitungan masih memerlukan Qc (Quality control)ketat

pesan Untuk Pemimpin yang bisa mimin tuliskan dan semoga di baca oleh president calon president kita.”jangan mengatas namakan rakyat kau korbankan negeramu demi sesuap nasi”.itu saja pesan dari mimin semoga mimin masih bisa berbagi informasi yang Valid dan dapat di terima oleh Rakyat Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *